kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor Keputusan 563/07/DTT/PKPI/2023, yang telah disahkan pada 24 Januari 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, Lapas Pangkalan Bun telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja.
Baca Juga : Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Napi Lapas Kelas IIA Kawal Izin Berobat
Bahkan, berbagai sarana dan prasarana yang dimiliki Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Dengan ini lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki 11 bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan,” katanya, Rabu (25/1/2023).
11 bengkel pelatihan tersebut, yakni pelatihan terkait meubelair, tata busana, pertukangan,batako, bengkel roda dua, cucian motor, pertanian dan perkebunan, budidaya perikanan, bakery, barbershop, dan handycraft.
Baca Juga : Razia Hunian Napi Lapas Palangka Raya, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
“Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post