kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga bawa lari handphone temannya, seorang pria paruh baya berinisial SP (52) harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam penjara 4 tahun akibat perbuatannya.
Kejadian berawal pada Rabu 18 Januari lalu, pria tersebut mendatangi barak temannya yang berada di Jalan I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kemudian, pada saat korban membuka pintu baraknya, pelaku tiba-tiba menekan leher korban menggunakan siku lengan kiri pelaku.
Baca Juga : Â Teman tak tahu Diri, Dipinjami Motor, HP dan Uang Malah Dibawa Kabur
“Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya korban bisa melepaskan diri,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat menggelar press release, Rabu (25/1/2023).
Usai berhasil melepaskan diri, korban kemudian melarikan diri ke warung yang berada di sekitar barak yang dihuninya.
Melihat korban melarikan diri, pelaku masuk ke dalam mobil truk yang dibawanya dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis mandau.
“Pada saat bersembunyi, ternyata pelaku ini masuk kembali ke dalam barak korban dan mengambil tas selempang milik korban yang berisikan satu unit handphone, dua ATM dan kartu identitas korban,” ucapnya.
Baca Juga : Â Modus Motor Mogok, ABG di Pulang Pisau Bawa Kabur Honda Beat
Merasa tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pahandut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mengambil handphone milik korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post