Kaltengtoday.com, Sampit – Guna menunjang pelayanan yang Prima dan baik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Bumi Habaring Hurung, pihak Pengadilan Negeri Sampit menggandeng PBH Sahabat Hukum Bahalap untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang mencari keadilan maupun mencari informasi terkait masalah hukum.
Ketua PBH Sahabat Hukum Bahalap Ornela Monty mengatakan, pihaknya diberikan kepercayaan oleh PN Sampit untuk memberikan bantuan hukum.
Baca juga : Dewan Dorong Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Ada di Kalteng
“Kami sangat berterima kasih karena telah lulus dalam penyeleksian dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan maupun pencari informasi terkait penyelesaian masalah hukum, dan bantuan hukum ini diberikan khususnya untuk masyarakat kurang mampu secara finansial,” jelasnya kepada Kaltengtoday, Jumat (13/1/2023).
Dengan adanya perjanjian kerja sama antara PBH Sahabat Hukum Bahalap dan Pengadilan Negeri Sampit yang telah ditandatangani pada 9 Januari 2023 lalu, pihaknya berharap akan bisa bersinergi dengan baik dan melaksanakan tugas secara profesional.
Nela mengakui, PN Sampit pada 2022 lalu telah memperoleh banyak prestasi, termasuk salah satunya adalah Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum Gratis atau Posbakum terbaik peringkat 3 secara Nasional untuk kategori Pengadilan Negeri kelas 1b.
Baca juga : Kalteng Harus Miliki Perda Bantuan Hukum
“PBH Sahabat Hukum Bahalap akan meningkatkan prestasi tersebut agar tahun 2023 ini Posbakum PN Sampit dapat meraih prestasi lebih baik lagi dan dapat meraih juara 1 tingkat nasional untuk kategori Posbakum,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya kehadiran Sahabat Hukum Bahalap di Kotim, bisa memberikan manfaat yang dapat dirasakan bagi masyarakat pencari keadilan, dan diharapkan untuk wawasan masyarakat Kotim tentang Hukum bisa meningkat dan mengerti tentang Hukum, sehingga tingkat kejahatan ataupun berbagai pelanggaran hukum bisa berkurang.
“Salah satu penyebabnya akibat masyarakatnya sudah paham dan sadar akan hukum,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post