kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kepala Daerah sepakat dan menyetujui besaran anggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp180 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2023 dan 2024.
Persetujuan tersebut setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilgub 2024 disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo di ruang rapat paripurna, Selasa (27/12) sore.
Baca Juga : Â Wacana Evaluasi Pilkada, Duwel: Ada Benarnya
“Anggaran sebesar Rp180 miliar untuk Pilgub itu disediakan dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp80 miliar dan APBD tahun 2024 sebesar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara Pansus Raperda Dana Cadangan Pilgub DPRD Kalteng Mujahirin dalam laporannya saat rapat paripurna.
Dibuatnya cadangan dana Pilgub ini, lanjut dia, berdasarkan perintah undang-undang sekaligus mempertimbangkan besarnya anggaran, sehingga akan memberangkatkan keuangan daerah apabila hanya dianggarkan dalam APBD satu tahun.
Mujahirin mengatakan, besaran anggaran Pilgub Rp180 miliar dan dicadangkan dalam APBD tahun 2023 dan 2024, juga telah mendapat persetujuan ketujuh fraksi partai pendukung DPRD Kalteng yang disampaikan dalam rapat paripurna baru-baru ini.
“Kami dari Panitia Khusus mengucapkan terimakasih dukungan semua anggota dewan, tim dari pemerintah provinsi dan lainnya, sehingga Raperda Dana Cadangan Pilgub 2024 dapat disahkan menjadi Perda,” kata Muhajirin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memastikan bahwa anggaran sebesar Rp80 miliar untuk dana cadangan Pilgub tahun 2024 telah disediakan dalam APBD 2023. Namun, anggaran tersebut memerlukan payung hukum berupa perda, agar tidak bermasalah dikemudian hari.
Baca Juga : Â Abdul Razak Didorong Maju di Pilkada Kalteng Tahun 2024
“Jadi, adanya pengesahan Raperda tentang Dana Cadangan Pilgub 2024 menjadi perda, membuat penyediaan Rp80 miliar di APBD 2023 mempunyai payung hukum,” kata Edy.
Dia mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Kalteng yang telah bekerja keras menyelesaikan Raperda tentang Dana Cadangan Pilgub 2024, sehingga hari ini disetujui dan disahkan menjadi Perda. [Red]
Discussion about this post