kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, karena kedapatan mengedarkan barang haram diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.
Sebelum diamankan, pihak kepolisian telah mengamati sepak terjang IN (38), seiring banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Setelah bukti dan ciri-ciri sudah sesuai, langsung melakukan penggeledahan pada Jumat (16/12/2022) siang di kediaman IN.
Baca Juga : Â Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Palangka, AKP G S Rahail Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akarnya
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui penangkapan terhadap tersangka IN merupakan salah satu peran masyarakat sehingga peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas dapat di ringkus.
“Kami sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat yang ikut serta memberantas peredaran narkotika melalui informasi yang disampaikan kepada aparat kepolisian,” kata Iptu Subandi, Rabu (21/12/2022).
Kasat Narkoba menerangkan dari hasil penggeledahan di rumahnya diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan 20 paket yang sudah siap edar dengan berat 11,64 gram termasuk barang bukti pendukung diantaranya Uang tunai sebesar Rp1,9 juta, sebuah botol plastik, sebuah HP merk Oppo A16 dan satu sendok sabu warna merah yang terbuat dari sedotan.
Baca Juga : Â Pemuda Katingan Harus Hindari Penggunaan Narkoba
Saat ini tersangka IN sudah di amankan di rutan Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi.[Red]
Discussion about this post