kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Tinggal beberapa minggu lagi untuk umat kristen di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk merayakan hari natal tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023 ini. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan para perusahaan dalam menunaikan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya atau THR.
“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahaan, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya natal dan tahun baru,” kata anggota DPRD Gumas Espriadi, Selasa (13/12).
Baca Juga : Asik! 126 Napi Lapas Palangka Raya Diusulkan Remisi Khusus Natal
Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politikus dari Partai Perindo ini.
Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usaha milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.
Baca Juga : Ribuan Warga Ikuti Pawai Lilin Natal 2022 di Kuala Kapuas
“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahaan untuk karyawan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post