kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masa pendaftaran Badan Adhoc KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 1.380 orang dan masih mengikuti tes seleksi pada 6-7 Desember 2022 ini.
Melalui Komisioner KPU Kalteng Eko Budi menyampaikan saat ini masih terdapat 5 daerah yang belum memenuhi kuota, sehingga pendaftaran diperpanjang.
“Ada 5 (Lima) Daerah yang diperpanjang sebanyak 856 orang hingga 8-10 Desember 2022, seperti Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Gunung Mas,” katanya kepada awak media, Rabu (7/12).
Baca Juga : Â Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pulang Pisau diikuti 159 Peserta
Menanggapi hal tersebut, sampai saat ini, pihaknya masih membuka peluang bagi para pendaftar yang belum mendaftarkan diri sebagai PPK KPU Kalteng.
Pihaknya menambahkan, kecamatan yang belum memenuhi persyaratan yakni di Lamandau di Belantikan Raya 8 orang, Seruyan di Batu Ampar 8 orang, Katingan seperti di Bukit Raya 8 orang dan Katingan Hulu 7 orang.
“Di Katingan juga terdapat di Kecamatan Sanaman Mantikey 5 orang, Tewang Sanggalang Garing 6 orang, Gunung Mas di Sepang 9 orang, lalu Kahayan hulu Utara 7 orang,” tuturnya.
Selain itu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Tualan Hulu 7 orang, Kecamatan Telaga Antang 7 orang dan Mentaya Hulu 8 orang.
Baca Juga : Â Staf Ahli Bupati Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024
Dalam seleksi, menurutnya akan dipilih 680 orang saja untuk 136 kecamatan di Kalteng kuota yang tersedia. Sementara itu, masa kerja PPK pada 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 dan masa kerja sekretariat PPK 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Untuk PPS itu sendiri, masa kerja dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, masa kerja sekretariat PPS 24 Januari hingga 4 April 2024.[Red]
Discussion about this post