Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mengatakan, pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan kunci keberhasilan dalam penegakan aturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : DPRD dan Pemprov Kalteng Lakukan Penetapan Propemperda Tahun 2023
Untuk itu, optimalisasi kinerja PPNS perlu ditingkatkan, dengan cara mendukung semua kegiatan dan program kerja PPNS agar penegakan perda dan peraturan kepala daerah sesuai dengan harapan pemerintah.
“Kepada PPNS agar dapat selalu meningkatkan profesionalisme dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas. Terutama dengan mengedepankan sikap etis dan humanis serta menjalin kerja sama yang harmonis dengan instansi terkait,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Untuk itu, dirinya berpesan agar para PPNS khususnya di Satpol-PP Kota Palangka Raya, dapat benar-benar bisa mengayomi masyarakat Kota Cantik dan selalu menggunakan pendekatan yang humanis agar peraturan yang dibuat pemerintah bersama DPRD dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga : Pemda Harus Optimal Manfaatkan Perda Untuk Tingkatkan PAD
Pasalnya, PPNS Satpol-PP merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan perda. Namun demikian, pendekatan yang digunakan secara bertahap mulai dari pendekatan persuasi terlebih dahulu dan tidak langsung represif.
“Pendekatan yang digunakan Satpol PP seyogyanya dilakukan melalui dua tahap yakni melakukan edukasi sebagai pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran ketertiban. Jika langkah-langkah tersebut tidak diindahkan baru tindakan represif,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post