Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang kembali dijalankan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim pihaknya saat ini tengah melakukan kegiatan sosialisasi Tahapan Penyerahan Dukungan Perseorangan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca juga :Â KPU Ajak Mahasiswa Sukseskan Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang
“Salah satu peserta Pemilu di Tahun 2024 mendatang adalah DPD RI, yang merupakan amanat dari UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 181 yakni peserta Pemilu untuk DPD adalah dari perseorangan atau bukan dari partai politik,” katanya, Selasa (29/11).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kalteng menyampaikan berbagai persyaratan berkaitan dengan pencalonan seorang yang ingin menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan DPD RI tersebut.
Baca juga :Â KPU Kalteng Tingkatkan Sosialisasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol ke Masyarakat
“Sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh KPU RI, untuk Kalteng sesuai hitungan dari Daftar Pemilih Tetap atau DPT terakhir, jadi paling sedikit dukungan yang harus di serahkan ke pihaknya yakni 2000 orang atau KTP yang tersebar di 50 persen kabupaten atau kota kita di Kalteng,” ungkapnya.
Untuk persyaratan dukungan tersebut, ia menambahkan akan dibarengi dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilampiri fotocopy KTP setiap pendukung.
“Syarat dukungan ini akan disampaikan KPU sampai dengan 16 – 29 Desember 2022. Dan akan ditetapkan pada Bulan April 2023 mendatang,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post