kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan tersangka AP dari rutan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Katingan telah berhasil melakukan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI atas persetujuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka AP di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir
Baca Juga : Â Asisten Ekobang Setda Seruyan Pimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan
“Hal tersebut tidak lepas dari keikhlasan korban AS dan MK yang memaafkan perbuatan tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Tandy Mualim, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, penyelesaian perkara ini telah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada tersangka AP, dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Baca Juga : Â DPRD Bartim Kembali Mediasi Permasalahan Perusahaan Vs Warga
“Apalagi tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali korban telah memaafkan tersangka dan bersepakat untuk berdamai dan menjaga rasa saling menghargai, ” ujarnya.
[Red]
Discussion about this post