kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan lima buah rancangan peraturan daera (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas. Penyampaian kelima raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14/11/2022).
Kelima raperda yang disampaikan itu adalah Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Baca Juga : Raperda Harus Ada Penyesuaian Produk Hukum
Selain itu, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas, kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pengajuan lima buah raperda ini adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemda,” kata Jaya S Monong dalam pidato pengantarnya.
Kemudian, jelasnya, rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya kabupaten yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri atau Berjuang Bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.
Baca Juga : DPRD Bartim Gelar Paripurna Hasil Evaluasi Raperda CSR
“Ini sebenarnya mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai NKRI,” kata Bupati Jaya S Monong. [Red]
Discussion about this post