kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga timbun ratusan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, seorang pria berinisial MW berhasil diamankan polisi.
Aksi pria tersebut berhasil digagalkan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda (Kalteng), di sebuah rumah di Jalan Bandeng V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jum’at (11/11/2022) sore.
Baca Juga : Â Maling Elpiji Bunuh Diri di Sel Tahanan Polresta Palangka Raya
“Awalnya kami mencurigai adanya mobil jenis pick up yang membawa gas elpiji 3 kilogram dengan jumlah yang banyak dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, usai mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sebanyak 260 tabung gas elpiji 3 kilogram tak bersegel dengan kondisi gas penuh
Berdasarkan pengakuan pelaku, gas tersebut dibawa dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.
“Jadi sebelum masuk ke Kota Palangka Raya, pelaku melepas segel pada gas agar tidak dicurigai oleh petugas dan disimpan di tiga rumah di Kota Cantik,” ucapnya.
Baca Juga : Â Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg Akibatkan Omzet Pedagang Turun
Lebih lanjut Kombes Pol Cahyo Widiarso mengungkapkan, pelaku menjual gas elpiji 3 kilogram tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu.
“Bahkan pelaku ini melakukan aksinya tanpa memiliki izin resmi,” ujarnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Red]
Discussion about this post