kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) sudah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, H. Rumiadi melalui Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Dalam tahapannya sendiri, Bapemperda DPRD Mura telah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan berkonsultasi serta mengusulkan terkait perubahan tata tertib DPRD Mura dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pada dasarnya akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, usulan kita sendiri mendapat apresiasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng tinggal menunggu hasil penelaahan,” kata Rumiadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga : Â Srikandi DPRD Mura Ajak Orangtua Cegah Pernikahan Dini
Dalam hal ini, Rumiadi menjelaskan bahwa perbaikan dan penyesuaian terhadap tata tertib DPRD Mura berupa meningkatkan Sumber Daya Manusia DPRD Mura sesuai dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, kegiatan terukur menyesuaikan rencana kerja (Renja) DPRD Mura.
Dari beberapa poin usulan perubahan dan penyesuaian Tata Tertib DPRD Mura yang telah diusulkan tinggal menunggu hasil yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Kalteng.
Baca Juga : Â DPRD Mura Dukung Kewajiban 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
“Nantinya apakah berupa catatan atau perbaikan, yang kemudian akan kami tindaklanjuti pada DPRD Murung Raya agar perbaikan dan juga penyesuaian terhadap tata tertib DPRD Mura ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post