kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, meminta pemerintah kota (Pemko) agar dapat memaksimalkan realisasi pajak hiburan. Pasalnya berdasarkan hasil evaluasi BPPRD Kota Palangka Raya, sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak.
“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat menjalani apa yang sudah menjadi kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : Â Legislator Kalteng Dukung Penghapusan Data Kendaraan Tunggak Pajak
Ia menegaskan, membayar pajak wajib dilakukan agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat terus maju dan berkembang. Karena itu, jika para wajib pajak mengalami kendala dalam membayar pajak, agar dapat mengkonsultasikan segala permasalahan yang dihadapi kepada instansi terkait.
“Walaupun kita tahu perekonomian masyarakat baru saja bangkit akibat dilanda pandemi covid-19. Tetapi kewajiban harus tetap berjalan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post