Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang juru parkir (Jukir) berinisial K (50) diamankan polisi, akibat kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) rakitan.
Pria paruh baya tersebut berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada saat melaksanakan razia premanisme di Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Baca juga : Jajaran Polda Kalteng Amankan 1,98 Kilogram Sabu dan 423 Butir Ekstasi
“Kali ini kami menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tindakan premanisme,” kata Komandan Regu (Danru) II Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Andhika Pratista, Jum’at (21/10/2022).
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam yang dirakit dari obeng dan telah dimodifikasi menyerupai pisau.
“Atas dasar barang bukti tersebut, kami mengamankan seorang pria yang terindikasi sebagai preman di kawasan tersebut,” ucapnya.
Baca juga : Juru Parkir Ilegal di Palangka Raya Ini Gunakan Uang Hasil Parkir Untuk Ngelem
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Ipda Andhika Pratista, sajam tersebut didapatkan pelaku di sebuah jalan raya.
Namun pihaknya tidak langsung mempercayainya, karena tidak mungkin sajam yang tergeletak sembarangan di jalanan.
“Sajam itu kami dapati di dalam tas yang digunakan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir. Untuk selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post