Kaltengtoday.com, Buntok – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto memastikan pihaknya memprioritaskan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Baca juga : Paripurna DPRD Barsel Sepakati Dua Raperda
Hal itu disampaikan Raden Sudarto kepada wartawan usai memimpin rapat bersama pihak eksekutif di ruangan gabungan komisi DPRD, Selasa (2/8/2022).
“Pada rapat dengar pendapat tadi, kita membahas 3 buah Raperda dan salahnya Raperda tentang pemilihan kepala desa yang menjadi skala prioritas. Rencananya besok (Rabu (3/8)), akan dibahas bersama seluruh gabungan komisi DPRD Barsel,” kata pria yang akrab disapa H Alex itu.
Ia menjelaskan, terkait 2 buah Raperda lainnya, yakni Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, masih perlu adanya kaji banding ke daerah lain untuk mendapatkan lebih banyak referensi.
Baca juga : Sengketa Pilkades Diharapkan Dapat Selesai di Tingkat Kecamatan
“Alasan lain kenapa kita menjadikan Raperda Pilkades lebih prioritas, karena pelaksananya bila sesuai jadwal di bulan November 2022, sehingga perlu persiapan yang matang,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post