kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Warga Desa Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, berinisial LD ini ditangkap polisi. Pasalnya pria yang mempunyai julukan “pak guru” itu diduga berbisnis judi kupon putih atau dikenal dengan istilah ‘ kupu’.
Baca Juga : Â Polres Pulang Pisau Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian
Kepala Polres Kabupaten Bartim AKBP Viddy Dasmasela, menjelaskan, pensiunan PNS itu digerebek di sebuah barak kontrakan di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima. Dari tangannya, petugas menemukan uang sejumlah Rp 949 ribu, catatan kupon putih, catatan kecil, HP merk Samsung Galaxy dan buku rekening.
“Tersangka kita amankan pada tanggal 19 Agustus 2022.yang lalu, dan selain tersangka Leonhard, masih ada tersangka lain, yaitu Sriyatun, yang bertugas mengumpulkan nomor togel dan uangnya. Uang tersebut, kemudian disetorkan pada tersangka Leonhard,” jelas Viddy saat pers rilis, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga : Â Asyik Main Judi Togel, Warga Kota Besi Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan itu petugas menemukan rekening online di aplikasi Brimo dengan uang senilai Rp 238.350.000.,””Bisa dibilang, ini temuan terbesar kasus judi online di Kalteng,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. [Red]














Discussion about this post