Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Diduga Telantarkan Istri Siri Hamil 4 Bulan

by Rajib Rijali
10/10/2022
A A
Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Diduga Telantarkan Istri Siri Hamil 4 Bulan

Kuasa Hukum Sudirman pada saat menunjukkan bukti surat pernikahan.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya, dilaporkan oleh istri sirinya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, akibat diduga menelantarkan istri sirinya yang berinisial N.

Istri sirinya N, melalui kuasa hukumnya, Sudirman mengatakan, kejadian berawal pada saat oknum tersebut menjabat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Oknum tersebut dengan kliennya yang merupakan seorang mualaf, melangsungkan pernikahan siri pada 22 Juni 2022 kemarin.

Namun kemudian, oknum tersebut menelantarkan kliennya yang kini tengah hamil empat bulan.

Baca Juga :  Bupati Katingan Hadiri Groundbreaking Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kasongan

“Sebelumnya kami telah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan ke Pengadilan Tinggi agamanya Palangka Raya, pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Kemudian, pihaknya mendapatkan balasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, yang hasilnya tidak memuaskan bagi pihaknya.

Sementara, surat yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, pihaknya belum mendapatkan balasan.

“Ternyata surat kami itu tidak sampai ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, justru sampai ke Pengadilan Agama Palangka Raya,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya datang ke Kota Palangka Raya dengan maksud mempertanyakan secara langsung terkait surat yang dikirim pihaknya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Salah satu tuntutan pihaknya dalam surat tersebut, yakni meminta kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk menunda pelantikan dari oknum pejabat tersebut.

“Karena bagi kami ada suatu hal yang sangat-sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat tersebut terhadap istrinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Terus Dalami Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen Ke Mahasiswi

Bahkan, lanjut Sudirman, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, pada Sabtu 10 September 2022 lalu, dan telah mendapatkan respon.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Karena bagi kami sangat tidak layak dan tidak pantas seorang yang notabennya yang mengetahui terkait dengan peraturan-peraturan masalah agama, tetapi menelantarkan istrinya. Pernikahan siri itu hanya sah secara hukum agama islam. Walaupun secara hukum positif kita tidak akan terakomodasi kalau terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap, oknum pejabat tersebut dapat diproses sesuai dengan kode etik yang berlaku pada instansi tersebut, melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Agar kemudian tidak terjadi lagi seperti ini dan perlu diingatkan kembali bahwasanya lembaga ini merupakan lembaga terhormat, lembaga yang harusnya kita junjung serta kita patuhi segala aturan dan ketentuan di dalamnya,” tegasnya.

Sementara itu, Pegawai PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisnawati mengatakan, pihaknya belum menerima adanya aduan dari korban N.

Baca Juga :  Parah, Oknum Dosen Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi

“Saat ini kami belum menerima aduan atau laporan terkait kasus tersebut ya. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa,” bebernya, pada saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Di sisi lain, pada saat awak media mengkonfirmasi oknum pejabat tersebut, salah seorang pegawai bagian Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Rahmadi menyampaikan, oknum pejabat tersebut saat ini tengah mengambil cuti.

“Dikarenakan ini masalah pribadi, kami tidak dapat memberikan penjelasan apapun,” pungkasnya.[Red]

Tags: Kota Palangka RayaOknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka RayaPengadilan Agama Palangka RayaTelantarkan Istri Siri Hamil

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.