Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, mengamankan seorang pemuda berinisial M (25) di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (7/10/2022) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban D (17), J (17), dan R (17) di Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau, Minggu (25/9/2022) sekira Pukul 17.00 Wib.
Baca juga : Pelayanan KB Terintegrasi TNI Manunggal Bangga Kencana di Pulpis
“Menindaklanjuti laporan polisi yang kita terima pada 7 Oktober 2022, Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, berhasil mengamankan M (25) di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang, Jumat (7/10), ” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, Minggu (9/10/2022).
Afif Hasan menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat korban berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung Kota Pulang Pisau sambil bermain handphone.
Sesaat kemudian, kata Afif, datang beberapa anak muda lainnya berjumlah 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong sambil mempengaruhi korban dengan cara berhadapan.
“Tiba-tiba salah satu dari mereka yang mempunyai tato di lengan kanan menggunakan baju kaos oblong warna hitam, menarik baju korban J dan langsung memukulnya sebanyak satu kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri, hingga membuat korban R berdiri. Pelaku juga sembari berkata kepada R “Melawankah Kami?, ” jelas Afif Hasan
Korban R hanya diam, dan pelaku langsung memukul korban mengenai bagian dahi sebanyak 4 kali, sehingga korban hampir terjatuh ke DAS Kahayan. “Karena korban sempat menarik baju pelaku hingga robek agar tidak terjatuh ke sungai,” imbuh Afif Hasan
Baca juga : Diskominfostandi Pulpis Menerima Kunker DPRD Balangan
Selanjutnya pelaku kembali menarik baju J, dan korban terjatuh di bangku. Namun, ketika korban mau berdiri, pelaku langsung memukul di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali sambil melindungi kepalanya dengan kedua tangan disaat itulah korban merasa dipukul lagi oleh pelaku.
Pada saat yang sama, datang korban D mau menarik rekannya J. Namun korban juga dipukul oleh pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post