Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sangatlah layak sebuah pemberian predikat yakni sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru.
Karena itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas akan memberikan tunjangan sertifikasi untuk guru yang memenuhi standar profesional. Akan tetapi harus, validasi data di dapodik dan data sekolah yang terferivikasi dari kementrian pusat.
“Jumlah guru dan kepala sekolah yang bersertifikat sekitar 971 orang, terdiri dari kepala sekolah ada 224 orang dan 747 orang guru profesional, mereka ini nanti akan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ucap Kepala Disdikpora Gumas Ersa melalui Kasi Ketengaan SD, Yusali Agustin dibintangi, Senin (1/11).
Selanjutnya, kata dia, jumlah dari 971 orang terdiri dari Guru dan kepala sekolah tersebut, yakni tersebar di 12 Kecamatan dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gumas. Sedangkan, untuk penyalurannya, lanjut Yusali, tahap pertama dan kedua sudah dilakukan.
“Tinggal yang belum dilakukan penyalurannya di tahap tiga dan empat saja, namun untuk tahapan yang ketiga, masih dalam proses per verifikasi berkas mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Gedung Dekranasda Kabupaten Gumas Diresmikan
Sejauh ini, sambung dia, guru profesional dan kepala sekolah, harus menyerahkan berkas ke Disdikpora. Karena, hal itu sebagai syarat, pengajuan dari pencairan dana tunjangan profesi guru. Yang mana mereka terima persatu orang guru diterima sekitar satu gaji pokok pendidik tersebut.
Baca Juga : Pemda Terus Pantau Jumlah TKA di Gumas
“Anggaran dari APBN pusat, dana DAK Non fisik sekitar Rp. 48 miliar, satu tahunnya dan per triwulan dianggarkan sekitar Rp. 12 miliar. Perlu mereka ingat juga data guru dalam 1 tahun diupdate sebanyak dua kali maka mereka harus selalu mengupdate data itu,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post