Kalteng Today – Kapuas, – Hampir sepekan beroperasi, saat ini sudah 945 kendaraan yang terpaksa harus putar balik di pos penyekat arus mudik lebaran perbatasan Kalsel-Teng, di Jalan Trans Kalimantan Km.12,5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Kita suruh putar balik 945 kendaraan saat mau masuk Kalteng karena sopir mau pun penumpang tidak melengkapi diri dengan Surat Keterangan rapid Antigen,”ucap Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsappnya, Rabu (5/5/2021).
Dikatakan mantan Kapolsek Kapuas Barat itu, sesuai regulasi yang dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas bahwa setiap pengendara yang mau masuk Kalimantan Tengah harus wajib menunjukan kelengkapan dokumen baik itu STNK, KTP dan surat keterangan rapid antingen terbaru dan berlaku 3×24 jam.
“Kendaraan yang kita kembalikan bukan saja KTP non Kalteng, KTP beralamat Kalteng pun disuruh putar balik karena tidak ada surat keterangan Antigen,”terangnya.
Baca Juga :
Kabupaten Kapuas Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ditegaskan Eko, tidak ada toleransi kalau tidak memiliki rapid Antigen akan diperbolehkan lewat.
” Sebab fungsi pos penyekatan dibuat untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dan sudah ada keputusan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2021,”ujarnya
Dan tahun ini kata dia tidak ada perjalanan mudik lebaran tahun ini dan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk di tindak lanjuti senbagai salah satu upaya memutus mata rantai penulaan covid 19, pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post