Kalteng Today – Palangka Raya, – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini masih masih terus dilakukan oleh pihak Polda Kalteng bersama Polres dan Polsek jajaran serta instansi terkait seperti Badan Nasional Narkotika Kalimantan Tengah.
Dalam acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama bulan Maret hingga April tahun 2021 yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 9 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
“Ini adalah komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, dari hasil pengungkapan sejauh ini para pemain barang haram narkoba yang sudah kita amankan ini ada yang mempersenjatai dirinya dengan senjata api, maka dari itu saya perintahkan untuk jangan segan melumpuhkan para pengedar dan bandar narkoba ini dengan SOP secara terukur dan tegas” terangnya.
Selain itu juga dikatakan, jika dihitung jumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari pengungkapan bersama Polres Jajaran dalam kurun waktu mulai Bulan Maret hingga April tahun 2021 ini mencapai 1,5 Kilo Gram.
“Ini sudah menjadi warning bagi kita semuanya, karena secara kuantitas jumlah barang bukti jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan, ini belum lagi hasil pengungkapan dari pihak BNNP” beber Kapolda.
Ditempat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan bahwa pihaknya akan terus melalukan pengungkapan narkoba ini, karena permasalahan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah ini bak “Gunung Es” yang hanya terlihat bagian permukaannya saja.
“Jaringan narkoba ini sangat lihai dalam menjalankan bisnisnya, maka dari itu perlunya kerjasama yang baik dari masyarakat untuk memberantasnya” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini kata Kombes Pol Nono Wardoyo adalah hasil pengungkapan di 5 Wilayah yakni, 2 Kasus di Palangka Raya dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang dan total barang bukti sabu 305,18 gram.
Selanjutnya pengungkapan di wilayah Kotawaringin Timur Sebanyak 3 Kasus denga jumlah tersangka 3 orang dan barang bukti sabu 371,97 gram.
Di wilayah Gunung Mas pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan 2 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 10,39 gram, sementara untuk di wilayah Kabupaten Pulang Pisau berhasil diungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti 193,93 gram sabu.
Selanjutnya untuk di wilayah Kabupaten Kapuas Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang bersama barang bukti sabu sebanyak 11,91 gram.
“Sejauh ini barang haram tersebut diketahui didapatkan oleh para tersangka yang berhasil kita amankan berasal dari Kalbar dan Kalsel yang diedarkan di empat wilayah tersebut” bebernya.
Baca Juga :
Wanita Bandar Narkoba di Tambang Emas Diringkus, Setengah Kg Lebih Sabu Diamankan
Simpan Sabu 6 Gram Dalam Dompet, Pria Asal Kotim Diciduk Polisi
Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan yakni kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar . [Red]
Discussion about this post