Kaltengtoday.com, Jakarta – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) merupakan lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, melalui rilisnya secara resmi berakhir pada Bulan Desember tahun 2024.
BRGM bertugas untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi Gambut di 7 (tujuh) provinsi, diantaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua.
Baca Juga :Â BRGM Bentuk 4 Kategori Usaha Pemberdayaan di Lingkungan Lahan Gambut
Selain itu, melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 (sembilan) provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat.
Pelaksanaan restorasi gambut dan mangrove tidak hanya memulihkan lingkungan, namun juga meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar lahan gambut dan mangrove yang umumnya berada di wilayah terdepan Indonesia.
Komitmen BRGM dalam meningkatkan sosial, serta ekonomi masyarakat menggunakan skema padat karya, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dalam pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif.
Discussion about this post