Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) menggelar rilis pers/press release awal tahun 2025, dengan memaparkan dua jenis kasus yang berhasil diungkap pada hari Kamis (6/3/2025).
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH mengatakan bahwa dua jenis kasus tersebut adalah kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Di mana pada kasus narkoba, tercatat ada sebanyak lima kasus di empat kecamatan berbeda.
Baca Juga :Â Press Release Polres Bartim Hadirkan Sembilan Tersangka Dari Kasus Berbeda-beda
“Dari lima kasus ini, ada enam tersangka berhasil kita amankan. Salah satu di antaranya masih di bawah umur, yaitu MR.. Dengan adanya penangkapan ini, kita telah menyelamatkan ratusan orang yang berpotensi jadi target sindikat narkoba,” ujar perwira yang pernah berdinas di Semarang, Jawa Tengah ini.
Adapun pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan dua tersangka, dihadirkan barang bukti berupa tujuh buah laptop, satu buah linggis serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga :Â Pengadilan Negeri Pulang Pisau Gelar Press Release Capaian Kinerja Dua Tahun
Saat ditanya Kaltengtoday.com, apakah para pelaku merupakan nama baru atau residivis, Kapolres menjawab bahwa mereka merupakan pelaku yang baru saja menjalankan aksinya.
“Satu di antara dua pelaku, yaitu SF, merupakan warga luar Bartim. Yaitu dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dan satunya lagi, SP, adalah warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post