Kalteng Today – Kapuas, – ED (39) pelaku penganiayaan barat di Desa Bukit Batu Rt 03 Kecamatan Mantagai akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah delapan hari kabur.
Peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Desa Batu RT 03 Kecamatan Mantagai itu terjadi Sabtu (26/12/2020).
Akibatnya korban bernama Adie (22) mengalami luka robek di kepala bagian kiri. Korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Waryono mengatakan, penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka atas nama ED (39),warga Desa Petak Puti RT.2 Kecamatan Tumpah Kabupaten Kapuas.
Dia menganiaya korban atas nama Adie(22), warga Jalan Damang Nahan Rt 003 Desa Mantangal Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Dimana sebelumnya korban mendatangi pelaku dengan membawa sebilah parang dengan mengamcam membunuh pelaku bersama istrinya.
“Merasa nyawanya terancam pelaku dan istrinya melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai,”ucap Kapolsek Mantagai Iptu Catur Winarno, Senin(4/1/2021).
Catur menjelaskan, kemudian istri terlapor menyuruh untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa dan terlapor beserta Babinsa mencari keberadaan korban Adie.
Pada saat dipertengahan jalan, korban mengahadang terlapor dan Babinsa.
Saat korban Adie akan diamankan korban melakukan perlawanan kemudian terlapor mengambil satu bilah kayu balokan panjang 74 centi meter dan lebar 24,5 centi meter.
“Terlapor Edy langsung melakukan pemukulan ke bagian kaki dan bahu korban masih melawan kemudian kembali melakukan pemukulan kebagian kepala korban langsung tersungkur,”bebernya.
Baca Juga :
Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak
Kurang Dari 24 Jam Polsek Banama Tingang Amankan Pelaku Penganiayaan
Mengetahui korban tersungkur langsung terlapor membawa korban ke puskesmas Desa bukit batu, dan kemudian dibawa ke Puskesmas Desa Timpah dan akhirnya dirujuk ke RS Doris.
Pelaku langsung melarikan diri dan baru diamankan pada Minggu(3/1/2021), menyerahkan diri ke Polres Kapuas.
“Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan tindak pidana penganiayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post