Kalteng Today – Sampit, – RW (20) nampak lesu saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng secara online.
Pemuda yang bekerja di perkebunan kelapa sawit itu nampaknya menganut pergaulan bebas dan hubungan terlarang . Ia sudah menggagahi pacarnya sendiri sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 8 bulan. Hal ini terungkap saat sidang dilaksanakan di PN Sampit pada Senin, (6/7).
“Memang antara pelaku dan korban ini ada hubungan, pacaran lah bahasanya. Karena hubungan pacaran itulah maka tindakan tak terpuji itu dilakukan,”jelas Bambang Nugroho selaku penasehat hukum terdakwa, usai sidang.
Dikatakan Bambang, beberapa kali perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat. Yakni di kawasan perkebunan kelapa sawit, rumah terdakwa dan rumah keluarga korban.
“Terdakwa ini adalah karyawan kelapa sawit yang tempat tinggalnya berdekatan dengan korban,” ungkapnya.
Diketahui, perbuatan bagaikan suami istri ini dilakukan 7 kali sejak Juni 2019 sampai Januari 2020 lalu. Di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telaga Antang, Kotim, Kalteng. Paparnya.
Hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka kata korban. Awalnya korban menolak, karena takut hamil. Tapi, atas bujuk dan rayuan maut terdakwa akhirnya korban mau saja mengikuti keinginan terdakwa tersebut. Ucap Bambang usai mengikuti sidang online.
Baca Juga: Mencoba Menyalip, Pria Ini Tewas Tersenggol Bak Truck di Jalan Cilik Riwut Km 14
Jaksa Dewi Khartika dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 (dua) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 , Tentang Perlindungan Anak. “Kita berharap agar kasus ini tidak terjadi lagi kedepannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post