Kalteng Today – Kuala Kurun, – Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini sebagai salah satu rangkaian proses penyidikan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti berupa sabu yang kita musnahkan hari ini, dengan berat kotor 7,4 gram dan berat bersih 6,86 gram,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, bersama Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis (10/6) pagi.
Selain itu, kata dia serbuk kristal putih tersebut berasal dari penangkapan tersangka BD (28), pada Minggu (16/5) lalu, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
“Sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka sebanyak dua paket dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram,” sebutnya.
Sementara, lanjut Rudi, barang bukti dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram itu, disisihkan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,005 gram, untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.
“Kami juga sisihkan lagi berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,12 gram sabu, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” beber Rudi.
Baca juga : Tak Jera, Resedivis Kasus Narkoba di Sampit Kembali Masuk Bui
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada kasat narkoba dan anggotanya, untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gumas,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post