kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kasus dugaan pembunuhan terhadap terhadap pria berinisial SR yang merupakan pemilik toko vape di Palangka Raya yang terjadi sebulan lalu (10/3/2022) kini membuahkan hasil.
Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 6 orang terduga pelaku berinisial MA, AD, MR, SR, TR, YN.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, ke-6 terduga pelaku tersebut berhasil diamankan dari sejumlah tempat yang berbeda.
“Jadi ke enam terduga pelaku ini diamankan pada saat hendak melarikan diri,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya , ditemukan sesosok mayat di Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (10/3/2022) lalu, dengan kondisi yang mengenaskan.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk dengan bagian kepala dan kaki ditutup karung goni, dan bagian dada dan leher penuh luka senjata tajam dan bekas tembakan.
Kompol Ronny juga menjelaskan, saat ini polisi memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke luar pulau Kalimantan.
Baca juga :Â Pelaku Pembunuhan di Arena Sabung Ayam Berhasil Ditangkap
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh korban termasuk senjata angin PCP yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Baca juga :Â Pelaku Pembunuhan Perempuan di Berau Kaltim Akhirnya Tertangkap di Katingan
“Kemudian ada satu unit mobil dan dua sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk membawa korban,” ucapnya.[Red]
Discussion about this post