kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 559,1 gram, di Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sebanyak 12 kasus yang dilakukan selama Oktober dan November 2022.
“12 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti disita, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat melakukan press release.
Baca Juga : Â Ribuan Rokok dan Baju Bekas Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Dijelaskannya, dari 12 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar dengan jaringan terputus.
“Dari 12 kasus tersebut, berhasil kami ungkap dengan lima TKP,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, untuk di Kota Palangka Raya pihaknya berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dengan enam pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram.
Kemudian di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak lima kasus dengan tujuh pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 149,65 gram, Kabupaten Katingan, sebanyak dua kasus dengan tiga pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 81,03 gram.
Baca Juga : Â Polres Seruyan lakukan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 147,71 gram dan di Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 18,79 gram.
“Berdasarkan hasil tersebut, selama 2022 berhasil mengamankan sebanyak 33 kilogram sabu. Hal tersebut meningkat sebanyak 100 persen dari 2021, yakni sebanyak 16 kilogram sabu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post