Kaltengtoday.com, Sampit – Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H / 2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, maka sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam memperoleh pengurangan masa pidana (remisi).
Kegiatan penyerahan remisi pada Sabtu, 23 April 2023 dan diawali dengan laporan Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas Gandung. Dalam laporannya disampaikan bahwa jumlah WBP saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah WBP yang beragama Islam sebanyak 750 orang dan WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang
Baca juga :Â 36 WBP Lapas Sampit Dapat Remisi Natal 2022
Alhamdulillah kesemuanya usulan disetujui dengan rincian bahwa sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan. Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas. ucapnya, Minggu 23 April 2023.
“Sedangkan terdapat 288 orang WBP yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif, yaitu sebanyak 82 orang WBP beragama Non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda/subsider,”tutup. Gandung.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan sambutan Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H Laoly yang diantaranya bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial” tuturnya.
Baca juga :Â Warga Binaan Lapas Sampit Dapat bantuan Buku Bacaan
Selain itu Menkumham juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana/anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, Menkumham mengucapkan selamat dan mengingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
“Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post