Kalteng Today – Kapuas, – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menyalurkan gaji ke 13 bagi 5.908 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN),dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan pemerintah Derah dalam.waktu dekat akan membayar gaji ke 13 bagi ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada tanggal 11 Juni 2021.
“Pembayaran gaji ke 13 bagi ASN dan P3K sesuai besaran gaji yang diterima setiap bulan,” ucap Sekda Kapuas Septedy, Rabu (9/6/2021).
Dikatakannya, pembayaran gaji ke-13 untuk gaji pokok dan tunjangan daerah dan tunjangan keluarga yang nantinya diterima oleh ASN dan P3K.
“Saya berharap dengan gaji ke 13 ini menjadi penyemangat bagi ASN dan P3K untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,”ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menambahkan, untuk jumlah ASN dan P3K yang menerima gaji ke 13 berjumlah 5.908 orang,termasuk Bupati dan wakil Bupati Kapuas.
“Anggaran yang di gelontor untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28 Miliar lebih,” kata Yan Hendri Ale.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Kembali Terima WTP UntuK Ke Lima Kali Dari BPK RI
Ditambahkanya, untuk Kepala SOPD akan menerima tunjangan jabatan, beras dan keluarga dan PPH pasal 21 di luar tunjangan daerah. Semua sedang diproses sesuai dengan laporan dari masing masing SOPD nanti dipindahkan bendahara gaji dan sudah ada surat ederan Sekda terkait persiypan dan waktu penyaluran.
“Pembayaran secara serempak kepada seluruh ASN dan P3K melau bendahara di SOPD di lingkungan kerja masing masing,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post