kaltengtoday.com, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit memberikan program asimilasi rumah (asrum) kepada 5 (lima) orang narapidananya pada Selasa (04/11). Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini adalah Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada 29 Desember 2021 lalu. Katanya, Rabu (5/12).
“Permenkumham ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Namun dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu apabila dinyatakan bahwa Coronavirus Disease (Covid-19) tidak ada lagi dan narapidana yang akan memperoleh program ini harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan,” tutur Kalapas
Ditambahkannya lagi, sebelum dilakukan proses pengeluaran terhadap kelima narapidana sebelumnya dilakukan pengarahan dan kepada pembimbing kemasyarakatan (PK). Selanjutnya balai pemasyarakatan (Bapas) kelas II Sampit akan ketentuan/kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam program asimilasi rumah ini. Ungkapnya lagi.
“Selanjutnya dilakukan proses serah terima kelima narapidana tersebut dari Lapas kepada Bapas Sampit yang bertindak selaku Bapas Pembimbing dan Pengawas selama kelima narapidana tersebut menjalani program asimilasi rumah” tambahnya
Baca Juga :Â 59 Warga Binaan Lapas Kelas II Sampit Jalani Vaksinasi
Kalapas Sampit mengucapkan selamat kepada kelima narapidana atas program asimilasi rumah yang diperoleh hari ini.
“Saya berpesan kepada kalian semua untuk melaksanakan ketentuan/kewajiban serta tidak melaksanakan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Baca Juga :Kemenkumham Kalteng Apresiasi Capaian Lapas Kelas II B Sampit Raih Penghargaan
“Apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan Asimilasi Rumah serta harus masuk kedalam Lapas Sampit kembali,” pesan Kalapas.
[Red]
Discussion about this post