kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Januari 2023, jajaran Polresta Palangka Raya telah menangani sebanyak lima kasus yang melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku.
“Untuk awal tahun, kasus yang melibatkan anak di bawah umur memang cukup banyak dan saat ini telah kita tangani,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Dijelaskannya, kelima kasus tersebut diantaranya, dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga : Â Pemuda di Pulang Pisau Ditangkap Polisi Akibat Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kelima kasus tersebut, saat ini telah dilakukan penanganan serta telah masuk ke dalam tahap penyidikan untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan atau P21.
“Para korban juga telah kita berikan pendampingan dari psikolog, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Kompol Ronny M. Nababan meminta kepada seluruh orang tua, agar dapat benar-benar mengawasi anaknya ketika bermain atau jangan sampai menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar kedepan tidak menjadi korban tindak pidana.
Baca Juga : Â Bupati Katingan Kutuk Keras Atas Pencabulan di Tasik Payawan
“Ciptakan hubungan yang harmonis antara anak dan keluarga sehingga ketika terjadi sesuatu hal, anak akan bercerita kepada orang tua. Dan berikan edukasi terkait berbagai macam tindak pidana, agar anak dapat lebih waspada,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post