Kaltengtoday.com, Palangka Raya – 5 Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) diberhentikan dengan tidak hormat karena berbagai pelanggaran antara lain terlibat narkoba dan desersi.
“Kelima personel Polri tersebut kami lakukan PTDH. Sebab, dari semua pelanggaran yang dilakukan, mereka ini memang tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M,saat memimpin upacara di Lapangan Apel Barigas Mapolda, Selasa (5/10/2021).
Apalagi kata Dedi hal ini terkait penyalahgunaan Narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikitpun,tegasnya.
Baca Juga : 900 Gram narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng
Melansir dari rilis Humas Polda Kalteng, Rabu (6/10/2021), adapun ke-5 anggota yang diberhentikan tersebut pertama Aiptu SW, karena saat dilakukan tes urine terbukti positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamin, kemudian Aipda DV terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga : Polda Kalteng Bekuk 6 Pelaku Kasus Narkoba dan Sita 142 Gram Sabu
Ketiga Brigadir KS, karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut- turut, kemudian Briptu GS melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut – turut tanpa adanya izin resmi dari pimpinan dan terakhir Aiptu YA karena melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali.[Red]
Discussion about this post