Kalteng Today – Palangka Raya – Disaat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, 418 orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, 2 orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono kepada wartawan, Jum’at (14/5/2021).
Pemberian remisi kepada 418 orang napi ini dibuktikan dengan diberikannya Surat Keputusan Remisi usai Shalat Ied di masjid Lapas, kemarin Kamis (13/5) pagi.
Tentunya ini menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya karena mendapat remisi lebaran terlebih untuk dua napi yang menjalani hukuman tindak pidana umum yang bebas usai menerima Surat Keputasan Remisi Khusus II.
“Hari Raya Idul Fitri 2021 ini ada terdapat 418 narapidana yang menerima remisi yang terdiri dari Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 228 orang dan RK II sebanyak 2 orang dan untuk Napi pidana narkotika RK I sebanyak 187 orang, RK II ada 2 orang menjalani penahanan subsider” bebernya.
Ia menjelaskan, Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap WBP, karena dengan pemberian remisi ini diharapkan WBP menunjukkan perilaku yang baik.
“Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 732 orang dengan kapasitas sebenarnya berjumlah 405 orang, Semoga dengan Hari Raya Idul Fitri ini dapat memberikan berkah terutama kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Palangka Raya untuk bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya” tandasnya.
Baca Juga :Â 129 Napi Lapas Klas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Natal
Untuk diketahui Rutan Palangka Raya dalam Hari Raya Idul Fitri kali ini memberikan remisi terhadap 50 WBP , Satu diantaranya mendapatkan RK II dan langsung bebas. [Red]
Discussion about this post