Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng Hasan Basri mengungkapkan bahwa terdapat 41 orang jemaah haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) gagal mengikuti ibadah haji.
Hal ini menurutnya mengakibatkan jemaah haji tidak dapat masuk ke Makkah, lantaran menggunakan visa haji yang tidak terdaftar dari Indonesia.
Dan, keberangkatan tersebut diketahui difasilitasi oleh sebuah biro perjalanan haji khusus asal Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial A.
“Mereka (berangkat) pakai visa yang tidak resmi dari Indonesia, visa resmi Indonesia itu kan sesuai dengan kategori haji, ada haji reguler, haji khusus, dan haji furoda yang pakai visa mujamalah, tapi tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah, sehingga tidak ada haji furoda,” kata Hasan kepada awak media, Senin (9/6/2025).
Ke 41 jemaah haji asal Kalteng itu, diterangkannya, diberangkatkan menggunakan visa amil atau visa haji yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, namun tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
“Sehingga jemaahnya itu tidak terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), otomatis hajinya itu tidak resmi, makanya ada beberapa orang yang terganjal di Jeddah, ada 41 orang,” terangnya.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Ingatkan 222 Calon Haji Untuk Jaga Kondisi Fisik Selama di Tanah Suci
Lebih lanjut, Hasan juga membeberkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah pernah memberikan teguran ke PT A, yang disebabkan karena menjanjikan keberangkatan kilat kepada jemaah haji yang mendaftarkan diri ke biro perjalanan haji.
“PT A ini pernah menjual paket haji di media sosial ‘Daftar Sekarang, Berangkat Haji Tahun Ini’ yang itu kan tidak boleh, kalau haji khusus paling cepat lima tahun,” ungkapnya.
Hasan mengaku pihaknya belum mengonfirmasi terkait dengan apakah puluhan calon jemaah haji tersebut dapat menjalankan ibadah haji atau tidak.
“Kami belum tahu, belum terkoneksi ke kami, apakah mereka bisa melaksanakan haji atau tidak belum ada informasi ke kami,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya dapat membekukan agen travel yang memberangkatkan 41 jemaah haji tersebut atas usulan dari Kemenag RI.
Baca Juga : Pemko Upayakan Peningkatan Kualitas Layanan Penyelenggaraan Haji
Dan, agen travel dapat dibekukan sementara agar tidak mengirim lagi jemaah haji, sebab melanggar aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Karena tidak resmi berangkatnya, akhirnya tidak bisa dihubungi, tetapi untuk travel yang bersangkutan, sepulang mereka dari Arab Saudi, kami akan memanggil mereka lagi untuk yang kedua kalinya, untuk diberikan teguran kedua,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post