kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak 41 desa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dilakukan. Hal itulah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan tahapan-tahapan dan itu sampai pada pencoblosannya.
Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, memang saat ini sudah dilakukan beberapa tahapan dan sekarang untuk bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang berkompetisi di pilkades, telah dilakukan penetapan berserta pengundian nomor urut mereka pada bulan Juni lalu.
“Untuk penetapan ratusan balon kades sudah ditetapkan dari panitia dan itu berserta langsung penetapan nomor urut mereka, dan pelaksanaanya hanya satu hari dilakukan serta diawasi oleh panitia dari kabupaten dan kecamatan,” ucap Yulius saat dibincangi, Kamis (7/7).
Kemudian, lanjutnya, agenda mengenai penetapan dari pemilih tetap (DPT). Sehingga, yang perlu dilakukan seperti pengumuman kembali, dan memang sebelunya itu ada beberapa tahapan yang dilakukan seperti pengecekan, dari pada para pemilih sementara (DPS) itu.
Baca Juga : Bupati Lantik 14 Kades di Gumas
“Oleh karena itu, sesuai tahapanya maka besok akan diumumkan kembali pada tanggal 7-11 Juli, dan pengumuman ini dimaksudkan agar memberi kesempata kepada masyarakat untuk bisa mengkoreksi data mereka,” ujarnya.
Kedepanya sambung dia, pada tanggal 14-20 Juli nanti tahapan yang akan dilakukan mulai percetakan surat suara. Mengingat juga, sebutnya, karena waktu yang tidak begitu lama, maka akan dilakukan percetakanya hanya di Kabupaten Gumas saja.
“Rencananya kita untuk mencetak kertas suara di Kuala Kurun saja, karena kita melihat pada tahun sebelumnya disini saja bagus dan itu tidak kalah kualitasnya di tempat lain dan pencoblosan dilakukan pada tanggal 10 Agustus tahun ini,” tukas Yulius. [Red]
Discussion about this post