kaltengtoday.com, – Kapuas – Polres Kapuas menyita empat pucuk senjata api rakitan (Senpi),milik warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat giat penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkotika.
Penangkapan kasus kepemilikan terhadap senpi tersebut saat Satuan reserse narkotika melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.

Baca juga :Â 16 Anggota Pramuka Kapuas Ikut Jambore Nasional Ke-XI
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat menggelar konferensi pers di mako Polres Kapuas didampingi Waka Polres Kompol I Kadek Dwi Yoga SW,Kasat Narkoba Iptu Subandi,Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto di Aula Gedung,bahwa pihaknya telah mengamankan empat pucuk senjata api rakitan bersama amunisi dan satu buah rompi yang dibuat sendiri.
“Ya,kami mengamankan empat pucuk Senpi rakitan dua laras panjang dan dua buah laras pendek,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono,di gedung aula Tingang menteng panunjung tarung,Senin 15 Agustus 2022.
Kapolres menyampaikan,pada hari Jumat 12 Agustus 2022 pukul 04:30 WIB,anggota Satuan Reserse Kriminal melakukan back up terhadap Satuan Reserse Narkotika pada saat penangkapan terhadap pelaku kasus narkotika di Dusun Singkai Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai dilakukan penggeledahan di tempat tinggal IR(45),warga Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai ditemukan satu pucuk senjata api rakitan bersama dua butir amunisi.
“Kita mengamankan LH(42),ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan satu laras panjang dan 2 laras pendek jenis revolver,”ujarnya.
Baca juga :Â Polres Kapuas Musnahkan 87,6 Gram Sabu Dengan Cara Diblender
Qori Wicaksono mengakui,bahwa dari penuturan kedua tersangka IR dan LH bahwa senpi tersebut digunakan untuk berburu di sekitar tempat tinggal nya.Dari pengakuan IR bahwa senjata laras panjang rakitan tersebut sudah dimiliki dari tahun 2014 silam.
” Kami tidak sepenuhnya percaya dengan penuturan yang disampaikan.Karena kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,”terangan.
Untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang memiliki senjata rakitan yang digunakan dalam bentuk apa pun yang sewaktu waktu membahayakan orang lain tentu akan dikenakan pasal 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. [DJimKT]
Discussion about this post