Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, kembali berhasil menindak sebanyak empat pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Hal tersebut dilakukan, pada saat personel melakukan patroli simpatik sebagai tindak lanjut terhadap aduan masyarakat tentang keresahan terhadap penggunaan knalpot brong i Kota Cantik.
Baca juga : Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polisi
“Dari hasil patroli simpatik yang Satlantas Polresta Palangka Raya lakukan pada hari ini, kita berhasil menjaring sebanyak 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, Rabu, 14 Juni 2023.
Dijelaskannya, keempat pengendara berknalpot brong tersebut diberikan teguran tertulis serta membuat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong kepada Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Nantinya knalpot brong atau racing tersebut, akan dimusnahkan. Pengendara berjanji tidak akan menggunakannya lagi,” ucapnya.
Baca juga : Kendaraan Melebihi Kapasitas dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Lebih lanjut AKP Salahiddin menjelaskan, selain melakukan penindakan secara simpatik, para pengendara yang terjaring operasi tersebut juga diberikan edukasi tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
“Sehingga mereka (pengendara,red) dapat mengerti dan memahami mengapa kami melarang serta menindak penggunaan knalpot brong, yang tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post