kaltengtoday.com, – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat memiliki narkoba jenis Sabu. Pelaku ditangkap pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Dusun Natai Nangka Rt 001 Rw 001 Desa Natai nangka Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaiifullah membenarkan penangkapan terhadap pelaku in. “Dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disertai barang bukti yang diakui miliknya,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Sabtu (29/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastic berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,18 (empat koma delapan belas) gram, 1 pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 buah buku catatan penjualan.
Kemudian, Uang tunai Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 buah potongan sedotan plastic, 1 Buah Handphone merk Vivo warna merah hitam. Katanya.
Baca juga : Pengangkatan Guru Kontrak Kotim Diutamakan Warga Lokal
Pria yang yang pernah mengenyam pendidikan hingga SMP kelas 1 tidak tamat ini dan masih statusnya belum menikah ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kita akan telusuri dari mana barang yang didapatkan oleh pelaku ini. Ini akan terus kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut lagi,”paparnya.
Baca juga : Peredaran Narkoba Marak, Ini Pesan Bupati Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post