Pertemuan 15 Agustus belum melahirkan kesepakatan.
Empat desa masih berdiri dengan tuntutannya sementara itu PT BAP dalam pertemuan tersebut belum memberikan penjelasan secara utuh mengenai substansi yang dipersoalkan masyarakat.
Baca Juga :Â Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus
Sementara Pemkab Seruyan memilih menelaah sebelum mengambil sikap, kini pertanyaan itu menggantung di udara, jika plasma 20 persen memang menjadi kewajiban sebagaimana yang diyakini masyarakat berdasarkan IUP PT BAP, kapan kewajiban itu akan diwujudkan?
Dan jika ternyata regulasi mengatakan lain, di mana letak kepastian hukumnya? Sebab pada akhirnya, konflik agraria tidak akan selesai dengan suara yang paling keras. Ia hanya akan selesai ketika dokumen berbicara, hukum menemukan kepastian, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intel), Camat Seruyan Raya, Camat Seluluk, Camat Hanau, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Seruyan, Kepala Desa Bangkal beserta Ketua BPD, Kepala Desa Terawan, Kepala Desa Rungau Raya, serta Kepala Desa Selunuk. [Red]














Discussion about this post