Hendra mengatakan hal itu masih harus dilihat berdasarkan regulasi dan kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan.
Artinya, Pemkab Seruyan belum menutup pintu pada pilihan mana pun. Namun juga belum membuka pintu untuk mengesahkan salah satunya.
“Saya Juga Baru Dengar” Menariknya, ketika ditanya mengenai klaim keberhasilan KUP di daerah lain, Hendra tidak memilih untuk berspekulasi.
Ia justru memberikan jawaban apa adanya. “Jujur saja, saya juga baru dengar dari Kadis DKPP tadi,” kata Hendra saat dikonfirmasi kaltengtoday.com, Sabtu 15 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Pengakuan tersebut membuat satu pekerjaan rumah semakin jelas data harus dibuka. Bukan sekadar mengatakan KUP berhasil. Tetapi menunjukkan di mana keberhasilannya, bagaimana mekanismenya, dan seberapa besar masyarakat memperoleh manfaat.
Karena dalam sengketa kepentingan seperti ini, angka dan dokumen jauh lebih kuat daripada tepuk tangan. Bola Kini dimeja Pemkab seruyan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Seruyan selanjutnya akan melakukan telaahan.
Hendra juga menyatakan akan mempelajari persoalan PT BAP secara lebih detail dan mengonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setda Seruyan.
Langkah itu menjadi penting, sebab di satu sisi, masyarakat berdiri dengan keyakinan bahwa IUP 2013 dan 2015 memiliki ketentuan yang mewajibkan plasma 20 persen.
Di sisi lain, perusahaan menyatakan akan menjalankan kewajibannya berdasarkan regulasi. Di tengah dua kutub itu, Pemkab Seruyan kini memegang bola.
Bukan untuk memilih siapa yang benar berdasarkan suara paling keras. Tetapi untuk membuka dokumen, membaca izin, mencermati regulasi dan memastikan apa sebenarnya kewajiban PT BAP.
Sebab persoalan ini bukan sekadar tentang plasma atau KUP, ini tentang bagaimana sebuah izin dibaca, bagaimana sebuah kewajiban dijalankan dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat dari investasi yang tumbuh di sekitar ruang hidup mereka.














Discussion about this post