Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

by Fitriansyah
16/08/2026
A A
4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

KUP Ditawarkan, Masyarakat Menolak

Ketegangan kemudian menemukan bahan bakarnya ketika skema KUP dibicarakan dalam forum. Pemerintah sebelumnya menyampaikan adanya program KUP yang disebut berhasil di sejumlah daerah.

Namun bagi masyarakat, sebuah keberhasilan tidak cukup hanya disebut, karena itu data diminta, bukti ditagih, dimana KUP itu yang berhasil?4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

Perusahaan mana yang menjalankannya? berapa luas kebunnya?
berapa jumlah petaninya? dan yang paling penting, berapa manfaat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu berulang kali dilemparkan ke ruang rapat bagi masyarakat, pengalaman adalah guru yang terlalu mahal untuk digantikan oleh janji, karena itu mereka menegaskan sikap menolak KUP dalam bentuk apa pun.

Sapriyadi mengatakan masyarakat tidak sedang mengusir investor masyarakat hanya meminta bagian dari kue ekonomi yang tumbuh di atas tanah dan ruang hidup mereka.

“Kami hanya ingin meminta bagian sedikit saja dari kue yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga : KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare

Sebuah kalimat yang terdengar sederhana, namun justru di sanalah denyut persoalan agraria terasa: perusahaan berbicara tentang regulasi, masyarakat berbicara tentang kesejahteraan, sementara pemerintah berdiri di tengah-tengah mencari jalan agar keduanya tidak bertabrakan.

Pemkab Belum Bisa Menyimpulkan

Di tengah panasnya perdebatan, Pemerintah Kabupaten Seruyan memilih menginjak rem.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Seruyan, Hendra Anang, mengaku belum memperoleh penjelasan secara utuh dari PT BAP.

Pihak perusahaan, menurut Hendra, baru menyampaikan bahwa PT BAP telah berstatus perusahaan terbuka.

Selebihnya belum sempat dijelaskan secara rinci karena forum sudah lebih dulu memanas.

Hendra pun memiliki alasan lain Ia baru dilantik pada 10 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, 12 Agustus, ia mengikuti serah terima jabatan dan pada 15 Agustus, ia langsung duduk di tengah persoalan yang telah berlarut-larut.

Dengan waktu yang begitu pendek, Hendra mengaku baru sempat menelusuri dasar perizinan PT BAP. Sikap pemerintah, untuk sementara, menurutnya sederhana perusahaan harus melaksanakan kewajibannya. Tetapi apakah bentuknya plasma atau KUP?

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurPT. BAPSinarMas Group

Baca Juga

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026

...

Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP

Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP

15/08/2026

...

KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare

KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare

14/08/2026

...

Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

13/08/2026

...

Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus

Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus

13/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Berita

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

16/08/2026
Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit
Berita

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026
Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP
Berita

Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP

15/08/2026
KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare
Berita

KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare

14/08/2026
Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Berita

Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU

13/08/2026
Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus
Berita

Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus

13/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.