KUP Ditawarkan, Masyarakat Menolak
Ketegangan kemudian menemukan bahan bakarnya ketika skema KUP dibicarakan dalam forum. Pemerintah sebelumnya menyampaikan adanya program KUP yang disebut berhasil di sejumlah daerah.
Namun bagi masyarakat, sebuah keberhasilan tidak cukup hanya disebut, karena itu data diminta, bukti ditagih, dimana KUP itu yang berhasil?
Perusahaan mana yang menjalankannya? berapa luas kebunnya?
berapa jumlah petaninya? dan yang paling penting, berapa manfaat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu berulang kali dilemparkan ke ruang rapat bagi masyarakat, pengalaman adalah guru yang terlalu mahal untuk digantikan oleh janji, karena itu mereka menegaskan sikap menolak KUP dalam bentuk apa pun.
Sapriyadi mengatakan masyarakat tidak sedang mengusir investor masyarakat hanya meminta bagian dari kue ekonomi yang tumbuh di atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Kami hanya ingin meminta bagian sedikit saja dari kue yang dimiliki,” ujarnya.
Baca Juga : KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare
Sebuah kalimat yang terdengar sederhana, namun justru di sanalah denyut persoalan agraria terasa: perusahaan berbicara tentang regulasi, masyarakat berbicara tentang kesejahteraan, sementara pemerintah berdiri di tengah-tengah mencari jalan agar keduanya tidak bertabrakan.
Pemkab Belum Bisa Menyimpulkan
Di tengah panasnya perdebatan, Pemerintah Kabupaten Seruyan memilih menginjak rem.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Seruyan, Hendra Anang, mengaku belum memperoleh penjelasan secara utuh dari PT BAP.
Pihak perusahaan, menurut Hendra, baru menyampaikan bahwa PT BAP telah berstatus perusahaan terbuka.
Selebihnya belum sempat dijelaskan secara rinci karena forum sudah lebih dulu memanas.
Hendra pun memiliki alasan lain Ia baru dilantik pada 10 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, 12 Agustus, ia mengikuti serah terima jabatan dan pada 15 Agustus, ia langsung duduk di tengah persoalan yang telah berlarut-larut.
Dengan waktu yang begitu pendek, Hendra mengaku baru sempat menelusuri dasar perizinan PT BAP. Sikap pemerintah, untuk sementara, menurutnya sederhana perusahaan harus melaksanakan kewajibannya. Tetapi apakah bentuknya plasma atau KUP?














Discussion about this post