Komnas HAM Lakukan Telaah Awal
Menanggapi pengaduan tersebut, Staf Pengaduan Komnas HAM RI, Gabriel, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan telaah terhadap seluruh laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Telaah tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi maupun substansi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan.
“Apabila berkas dinilai lengkap dan terdapat indikasi dugaan pelanggaran HAM, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni pemantauan maupun mediasi,” kata Gabriel dikonfirmasi kaltengtoday.com usai menerima Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Ia menjelaskan, lamanya proses telaah bergantung pada kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh pihak pengadu. [Red]














Discussion about this post