Dalam perkara perdata antara Nasrun O dkk melawan PT Agro Indomas tersebut, putusan Mahkamah Agung disebut menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki HGU pada lokasi sengketa yang dikuasai para penggugat.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Selain itu, warga menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari pengaduan ke Divisi Propam Polri hingga mediasi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, menurut mereka, langkah-langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang menyentuh substansi konflik.
“Masyarakat merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang efektif. Karena itu kami berharap Komnas HAM memberikan perhatian serius dan turun langsung ke Kalimantan Tengah karena persoalan ini menyangkut hak hidup masyarakat adat,” ujar Erko.
Janji Plasma Dipersoalkan
Perwakilan warga Desa Sebabi, Cuanta A. Luter, mengatakan konflik yang terjadi berawal dari janji pembangunan kebun plasma yang disebut tidak pernah terealisasi meski perusahaan telah lama menguasai lahan masyarakat.
Menurutnya, ketika warga berupaya kembali menguasai lahan yang mereka klaim sebagai miliknya, justru muncul tekanan hingga proses hukum pidana.
“Lokasi lahan yang disengketakan berada sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya sekitar lima sampai 20 meter dari rumah masyarakat,” katanya.
Cuanta menyebut perusahaan-perusahaan yang terlibat merupakan bagian dari kelompok usaha perkebunan kelapa sawit berskala besar, termasuk yang berafiliasi dengan Wilmar dan Sinar Mas.














Discussion about this post