kaltengtoday.com – Akibat tak mengikuti tes tertulis, sebanyak 32 orang pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 di KPU Gumas, dinyatakan gugur.
“Dari 208 pelamar yang wajib mengikuti seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 lalu, ternyata hanya 176 orang yang mengikuti seleksi tertulis,” ungkap Anggota KPU Gumas Sukjani saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat (31/1/2020)
Artinya, ada 32 orang yang tidak mengikuti seleksi tertulis. Ke 32 orang tersebut secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap wawancara, ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 32 orang itu tersebar di sejumlah kecamatan, dengan rincian dari Kecamatan Sepang dan Rungan Hulu masing-masing satu orang, Kurun sembilan orang, dan Manuhing tiga orang.
Kemudian, dari Kecamatan Tewah, Rungan, dan Manuhing Raya masing-masing dua orang, kemudian Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa masing-masing empat orang.
“Sebenarnya kami sudah memudahkan peserta dengan cara melaksanakan seleksi tertulis di empat kecamatan yakni Kurun, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Rungan. Namun tetap ada yang tidak hadir,” bebernya.
Ia mengatakan, hasil seleksi tertulis akan dilakukan perangkingan dan diambil 10 terbaik per kecamatan, untuk maju ke tahap wawancara. Pengumuman hasil seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 3 -5 Februari 2020.
“Saat ini ada beberapa kecamatan yang jumlah pesertanya tidak sampai 10 orang, seperti Kahayan Hulu Utara yang hanya sembilan orang, Damang Batu hanya tujuh orang, dan Manuhing Raya delapan orang,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun tiga kecamatan tadi, peserta PPK tidak sampai 10, hal itu tidak menjadi permasalahan serius karena yang dicari untuk menjadi PPK hanya lima orang, sedangkan sisanya dipersiapkan menjadi pengganti antar waktu.
“Wawancara rencananya dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Februari 2020. Untuk lokasi belum kami tentukan, karena kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu setempat,” demikian Sukjani.
Jek-KT














Discussion about this post