Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau akan menggelar Sidang Permohonan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Massal di Kecamatan Pandih Batu, Senin (29/8/2022) mendatang.
Baca juga :Â Bupati Pulang Pisau Melantik Pejabat JPT dan Administrator
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Ma’ruf Kurkhi saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan perihal tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini kata Ma’ruf juga difasilitasi pihak kecamatan Pandih Batu dan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, yakni KUA Kecamatan Pandih Batu.
“Insya Allah, Senin 29 Agustus 2022 nanti DP3AP2KB bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau akan melaksanakan acara sidang Itsbat nikah massal di Kecamatan Pandih Batu,” ucap Ma’ruf, Kamis (25/8/2022)
Dia menjelaskan sidang Itsbat nikah massal akan diikuti oleh 30 pasangan. Dimana kata Ma’ruf, dari 63 pasangan yang terdaftar, setelah dilakukan verifikasi hanya 31 pasangan yang lulus verifikasi.
“Kita berharap, pelaksanaan sidang Itsbat nikah massal dapat berjalan aman, lancar dan kondusif sehingga pasangan tersebut sah secara negara dan memiliki legalitas perkawinan,” pungkasnya
Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan SH.MH menyampaikan bahwa penyelenggaraan isbat nikah massal ini terlaksana atas kerjasama Pemkab Pulang Pisau melalui DP3AP2KB bersama Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Baca juga :Â Kabupaten Pulang Pisau Raih Penghargaan KLA
Selain sebagai wujud mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurai permasalahan hukumnya, kata Erpan, juga sebagai wujud penegakan dan penertiban hukum positif oleh PA Pulang Pisau dalam kedudukannya sebagai lembaga yudikatif.
Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah massal yang akan diikuti 30 pasangan suami istri ini merupakan salah satu bentuk tekad Pemkab Pulang Pisau bersama Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
“Insya Allah pada sidang Itsbat nikah massal di Pandih Batu nanti kita akan memberikan pelayanan terbaik sehingga seluruh perkara selesai disidangkan tepat waktu dan 30 pasangan suami istri yang mengikuti acara tersebut mendapatkan legalitas perkawinan secara sah oleh negara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post