Kalteng Today – Palangka Raya, – Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengamankan sekitar 3 ribu meter kubik (M3) kayu log yang berada di atas kapal tongkang di logpond antara yang berada di Desa Beringin, Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Kalteng.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto mengatakan hal itu saat mendampingi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melihat lokasi penumpukan kayu log di atas kapal tongkang yang tambat di tepian sungai Kahayan.
“ ini kayu ini berasal dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan secara surut keputusan (SK) dia sah, tetapi bukan berarti dalam perjalanannya legal semua. Karena itu ada beberapa hal yang nantinya kita lanjutkan kepemeriksaan”ujarnya kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Sri mencontohkan, kayu yang diamankan itu memang ada beberapa batang yang tidak sesuai dengan barcodenya yang tertera di sana, seperti ditulis 1,3 m3 ternyata setelah dicek ada 2 m3.
Baca juga : Pemprov Gelar Rapat Rencana Investasi Industri Kayu di Kalteng
“Jadi kita di lapangan mau melakukan cek dan menuntaskan berapa denda administratifnya,”ujarnya.
Dijelaskan Sri, intinya saat ini Kalteng akan melakukan upaya penertiban kayu yang yang keluar dari Kalteng itu ada legalitasnya yang mantap dari kawasan hutan.[Red]
Discussion about this post