Kalteng Today – Palangka Raya, – Sat Reskrim Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polsek Pahandut, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Sitek Ditintelkam, dan Intelkam Polda Kalteng, Selasa (27/10/2020) berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap melancarkan aksinya di Palangka Raya
Dari tiga orang pelaku ini satu diantaranya diketahui masih remaja yakni AYP (21) warga Jalan Jati Induk (Laundry Sabrina), ABM (17) warga Jalan Dulin Kandang Ujung, dan RH (26) warga Jalan Baban 1 (Pencucian Mobil), Kota Palangka Raya, sementara ADL dan RZK masih dalam pengejaran.
Informasi dihimpun, para pelaku jambret ini tergolong nekat mencari korbannya secara berpindah-pindah dengan sasaran kaum perempuan yang sedang berkendara membawa tas.
Dari laporan beberapa korban yang masuk ke pihak kepolisian rata-rata mereka kehilangan barang berharga seperti uang, handphone, dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari para pelaku yang kini berhasil diamankan mereka melakukan aksinya sejak Bulan September hingga Oktober 2020 dibeberapa tempat.
“Mereka ada yang beraksi di seputaran jalan Tingang, Jalan Badak dan Jalan Wortel, korbannya rata-rata perempuan” kata Kasat Reskrim, Jum’at (30/10/2020) siang.
Baca Juga:Â 6 Pelanggar Prokes Palangka Raya Disanksi Bikin Video Testimoni Pakai Masker
Lebih lanjut dikatakan, atas perbuatan para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, adapun barang bukti yang kini berhasil ikut diamankan 1 Buah sepeda motor Smash warna merah hitam, 2 Buah Buku Tabungan BRI, 1 Buah Kartu KTP, 1 Buah Kartu KIS, 1 Buah Kartu ATM BRI, 1 Buah Kartu ATM Bank Kalteng, 1 Buah Kartu STNK, 1 Buah Tas Warna Hitam, 1 Buah Handphone.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post