Dari hasil interogasi, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang tidak dikenal. Ketiga pelaku telah berhasil diamankan polisi. Diketahui, masing-masing adalah:
1. (WA) alias W (34), warga Kelurahan Ampah Kota.
2. (MM) alias I (35), warga Kelurahan Ampah Kota.
3. S alias A (38), warga Kelurahan Ampah Kota.
Tak hanya mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti penting. Antara lain 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat, 1 buah kerudung warna biru muda dan 1 potong daster warna coklat tua serta 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita warna putih
Kapolsek Dusun Tengah sendiri beserta jajaran, sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Kabupaten Katingan Jadi Korban Rudapaksa
Adapun ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto SH MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.
“Kami memastikan kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Kini korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” tegas Adhy. [Red]














Discussion about this post